Deskripsi
Corporate social responsibility (CSR) atau kewajiban sosial perusahaantelah menjadi kewajiban perusahaan setelah tercantum dalam Undang-Undang No. 4tahun 27 tentang Perseroan Terbatas. Melalui undang-undang tersebut, negaramengharuskan perusahaan untuk mengemban tanggung jawab atas sosial danlingkungan, seiring dalam kiprah mereka dalam mencapai visi dan misiperusahaan. CSR pun menjadi kontroversi, karena banyak yang menganggapkewajiban sosial dan lingkungan seharusnya tidak dibebankan kepadaperusahaan
reputation
driven
csr